DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) mengingatkan perusahaan-perusahaan di bawah naungan BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) agar tidak menunda pelaporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan sanksi tegas bagi para pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang belum menyerahkan laporan tahunan. Denda administratif sebesar Rp5 juta per hari akan dikenakan bagi yang terlambat atau bahkan tidak menyampaikan laporan tersebut.